Kamis, 24 Juli 2014

Syarat Bank Asing Jika Ingin Buka Kantor di RI

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini terus memegang teguh prinsip resiprokal dalam menerapkan ekspansi industri perbankan. Ini berlaku tidak hanya perbankan asal negara lain yang ingin buka kantor di Indonesia melainkan juga perbankan nasional yang ingin buka kantor di negara lain.
Deputy Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengungkapkan setidaknya ada beberapa hal yang diutamakan jika perbankan negara lain ingin buka kantor di Indonesia.
"Ada prinsip resiprokal. Kalau ada satu negara yang sudah ada di sini kita akan memberikan kesempatan kepada negara lain yang belum masuk," kata Halim saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (18/7/2014).
Dengan langkah seperti itu dijelaskan Halim akan lebih adil dalam persaingan industri perbankan terutama dalam rangka merebut pasar di Indonesia.
Namun sayangnya, hal itu belum tentu dapat diterapkan oleh negara lain jika perbankan asal Indonesia ingin berkantor di luar negeri.
"Tergantung ketentuan negara sana, bisa apa saja. Yang pasti prinsipnya harus resiprokal, mutual benefit dan mengeja rketertinggalan," jelasnya.
Halim menggaris bawahi perbankan Indonesia yang ongn melakukan ekspansi ke luar negeri harus dipastikan memiliki aset dan kemampuan liquiditas yang besar mengingat pasar internasional memiliki pesaing yang banyak. 
"Kalau mau akuisisi atau buka cabang di sana bank nya harus baik dan modalnya harus kuat. Sama juga, BI tidak akan terima kalau bank abal-abal dari sana mau masuk," pungkas Halim. (Yas/Nrm)

Sumber: Liputan6.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 prisca arsani and Powered by Blogger.