Kamis, 24 Juli 2014

Upaya Bank Indonesia Mengatasi Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum

Terorisme bukan permasalahan yang baru. Isu terorisme begitu santer didengar dan dibahas banyak negara pasca tragedi 9/11 atau yang dikenal dengan peristiwa 9 September. Sebuah pesawat terlihat dengan sengaja menabrak menara World Trade Center (WTC) di Amerika Serikat. Berbagai macam spekulasi dan tuduhan tentang siapa pelaku sesungguhnya, dan banyak pihak yang menuduhkan tindakan tersebut dilakukan oleh kelompok teroris tertentu, Di Indonesia sendiri telah terjadi beberapa kasus serangan teroris, beberapa diantaranya yang fenomenal adalah serangan di hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton yang menewaskan tujuh korban di Jakarta pada tahun 2009, peristiwa bom malam natal yang terjadi 24 Desmber 2000 di 34 titik yang berbeda, serta ada juga kasus Legian Bali yang sangat terkenal hingga ke seluruh dunia,  Salah satu hal yang masih sulit di atasi untuk mencegah aksi teroris adalah masalah aliran-aliran dana yang dibuat rumit agar pemilik dana sesungguhnya sulit untuk ditemukan.

Dulu, kelompok-kelompok teroris diduga mendapatkan pendanaan melalui transfer dana atau kurir dari luar negeri seperti kelompok-kelompok besar Al-Qaeda (meskipun kebenarannya masih dipertanyakan). Kemudian mereka juga disinyalir menggunakan cara perampokan atau pencurian uang tunai dan logam mulia seperti yang pernah terjadi di Medan dan Poso. Saat itu sebuah bank dirampok habis-habisan oleh perampok yang kemudian disinyalir sebagai kelompok teroris. Kini Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mengatur kegiatan perbankan mengeluarkan peraturan untuk mencegah aliran dana yang mencurigakan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 prisca arsani and Powered by Blogger.