Selasa, 22 April 2014

JASA-JASA BANK


Pengertian jasa bank

Jasa – jasa bank merupakan kegiatakan perbankan yang ketiga, tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Disamping itu, kelengkapan jasa bank ini tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau bank perkreditan rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status bank tersebut apakah bank devisa atau non devisa. Jika tersebut berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan bank non devisa.

Keuntungan jasa – jasa bank

Seperti dijelaskan sebelumnnya bahwa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpanan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuntungan dari transaksi dalam jasa –jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa -  jasa bank.
Peroleh keuntungan dari jasa – jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank ini lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit.


Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa – jasa bank ini antara lain :
1     -      Biaya administrasi
2     -     Biaya kirim
3     -     Biaya tagih
4     -      Biaya provisi dan komisi
5     -      Biaya sewa
6     -      Biaya iuran
7     -      Biaya lainnya

Jenis – jenis jasa – jasa bank

Dalam penjelasan terdahulu dikatakan bahwa kelengkapan jenis – jenis bank yang dapat dilayani oleh tiap – tiap bank sangat tergantung dari kemampuan bank itu sendiri. Berikut ini akan dijelaskan jenis – jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini.

1    1.           Inkaso (collection)

Inkaso merupakan jasa bank untuk menagih warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang di jakartalah yang menagihkannya ke bank di bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu pula jika cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank di luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso luar negeri.

            Adapun warkat – warkat yang dapat di inkasokan atau ditagihkan adalah warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti :
-           - Cek
-          - Bilyet giro
-          - Wasel
-          - Kuitansi
-          - Surat askep
-          - Deviden
-          - Kupon
-          - Money order
-          - Dan surat berharga lainnya

Lama penagihan warkat dan besarnya biaya tagih yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank yang bersangkutan. Biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu.

2    2.           Kiriman uang (transfer)

Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari saranan yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Sarana – sarana yang biasa digunakan adalah :
-           - Surat
-          - Telex
-          - Telepon
-          - Faksimile
-          - On line computer
-          - Dan sarana lainnya
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.

Keuntungannya yang diperoleh oleh masing – masing pihak antara lain :
a     A.    Bagi nasabah akan mendapat
-            -        Pengiriman uang lebih cepat
-            -       Aman sampai tujuan
-            -    Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
-            -    Prosedur mudah dan murah
b     B.     Bagi bank akan memperoleh
-            -    Biaya kirim
-            -    Biaya provisi dan komisi
-            -    Pelayanan kepada nasabah

3    3.            Safe deposit box
Safe deposit box (SDB) merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dolakukan dengan dua buah anak kunci, di mana satu dipegang oleh bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.

Keunggulan dari SDB adalah untuk menyimpan surat – surat berharga dan surat – surat penting seperti :
-          - Sertifikat deposito
-          - Sertifikat tanah
-          - Saham
-          - Obligasi
-          - Surat perjanjian
-          - Akte kelahiran
-          - Surat nikah
-           - Ijazah
-           - Paspor dan surat atau dokumen lainnya

          4.         Latter of credit (L/C)
Latter of credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor – impor) Termasuk barang dalam negeri (antar pulau). Kegunaan latter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan – kesulitan dari pihak pembeli (importer) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.

Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importer) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.

Pembukaan L/C oleh importer dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayaran terhadap barang yang diperdagangkan dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut advising bank.

       5.        Travelers Cheque
Travelles cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis. Travelers cheque diterbitkan dalam pecahan – pecahan tertentu seperti halnya uang kertal yang diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Keuntungan serta manfaat penggunaan travelers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian/berwisata antarain sebagai berikut.
                                              
a  -   Memberikan kemudahan berbelanja, karena travelers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan   dberbagai tempat.
b  -    Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travelers cheque yang hilang dapat diganti.
c   -  Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travelers cheque dilayani secara prima.
d  -   Dapat dijadikan cendra mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah.
e -  Biasanya untuk pembelian travelers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menertibkannya.


Jenis – jenis travelers chaque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain :
-          Travelers cheque mata uang rupiah.
-          Travelers cheque dalam valuta asing yang ditertibkan oleh pihak bank berstatus bank devisa.

Antara travelers cheque dengan cek biasa (personel cheque) terdapat beberapa perbedaan. Travelers cheque merupakan cek wisata sedangkan personal cheque merupakan cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro di suatu bank. Meskipun dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun berfungsi sama yaitu sebagai alat pembayaran.

Sumber :
Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012




Kamis, 10 April 2014

SUMBER-SUMBER DANA BANK



A.    Pengertian Sumber-sumber Dana Bank
Yang dimaskud dengan sumber-sumber dana bank adalah Usaha bank dalam menghipun dana  untuk membiayai operasinya.
Manajemen Sumber Dana :
1.      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupaka sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksutnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi,jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.
                                                
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari:
a.       Setoran modal dari pemegang saham;
b. Cadangan-cadangan bank, maksutnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun  lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang;
c.    Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikanpada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.

2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas.
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a.       Simpanan giro
b.      Simpanan  tabungan
c.       Simpanan deposito

3.      Dana yang bersumber dari lembaga lainya.
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :

a.  kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
b.  Pinjaman antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c.   Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
d.   Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.

Pembagian jenis simpanan  ke dalam beberapa jenis dimaksudkan para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang ingin diperoleh dapat bebrupa keuntungan,  kemudahan atau keamanan uangnya atau kesemuanya. Sedangkan  bagi mereka yang menyimpan uangnya di rekening tabungan disampingan kemudahan untuk mengambil uangnya uga adanya pengharapan bunga yang lebih besar jika dibandingkan denngan rekening giro. Bagi bank simpanan deposito merupakan dana mahal dan simpanan gito dana murah.
Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam tiga jenis yaitu:
-          Simpanan giro (demand deposit)
-          Simpanan tabungan (Saving deposit)
-          Simpanan deposito (time deposit).





Daftar Pustaka 

 Dr.Kasmir, Buku Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta,2012.









 
Copyright (c) 2010 prisca arsani and Powered by Blogger.