Pages

Jumat, 25 Juli 2014

Obligasi


Obligasi adalah surat berharga yang menunjukkan bahwa penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga secara berkala dan kewajiban melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentuan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
 Jadi pada dasarnya obligasi merupakan utang-piutang. Perbedaan antara obligasi dan utang piutang biasa adalah utang piutang biasanya orang perorangan, atau lembaga dengan orang perorangan secara individu, ataupun antara pemberi pinjaman berhadapan dengan satu  peminjam perusahaan lainnya. Sementara itu, obligasi lebih bersifat antara satu peminjam dengan sekelompok pemberi pinjaman yang jumlahnya dapat ratusan, ribuan, atau puluhan ribu orang. Dengan demikian dalam sebuah penerbitan obligasi melibatkan banyak pemberi pinjaman (kreditor) sebagai pihak investor pemegang obligasi serta hanya melibatkan satu peminjam (debitor) sebagai pihak emiten.

Kamis, 24 Juli 2014

Syarat Bank Asing Jika Ingin Buka Kantor di RI

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini terus memegang teguh prinsip resiprokal dalam menerapkan ekspansi industri perbankan. Ini berlaku tidak hanya perbankan asal negara lain yang ingin buka kantor di Indonesia melainkan juga perbankan nasional yang ingin buka kantor di negara lain.
Deputy Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengungkapkan setidaknya ada beberapa hal yang diutamakan jika perbankan negara lain ingin buka kantor di Indonesia.
"Ada prinsip resiprokal. Kalau ada satu negara yang sudah ada di sini kita akan memberikan kesempatan kepada negara lain yang belum masuk," kata Halim saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (18/7/2014).
Dengan langkah seperti itu dijelaskan Halim akan lebih adil dalam persaingan industri perbankan terutama dalam rangka merebut pasar di Indonesia.
Namun sayangnya, hal itu belum tentu dapat diterapkan oleh negara lain jika perbankan asal Indonesia ingin berkantor di luar negeri.
"Tergantung ketentuan negara sana, bisa apa saja. Yang pasti prinsipnya harus resiprokal, mutual benefit dan mengeja rketertinggalan," jelasnya.
Halim menggaris bawahi perbankan Indonesia yang ongn melakukan ekspansi ke luar negeri harus dipastikan memiliki aset dan kemampuan liquiditas yang besar mengingat pasar internasional memiliki pesaing yang banyak. 
"Kalau mau akuisisi atau buka cabang di sana bank nya harus baik dan modalnya harus kuat. Sama juga, BI tidak akan terima kalau bank abal-abal dari sana mau masuk," pungkas Halim. (Yas/Nrm)

Sumber: Liputan6.com

Mobile Banking

Apa si Mobile Banking itu ?

Mobile banking seperti ATM non Tunai di HP , jadi seluruh fasilitas yang ada di ATM non tunai bisa di lakuin dari HP apa saja hampir semuanya.

1.  SMS Banking (ke nomor masing-masing bank, misalnya 3355,3300, dll)

2. STK (SIM Tool Kit) atau Layanan Data yaitu fasilitas SIM Tool KIT di kartu kita, biasanya muncul icon sendiri untuk ini,

3. UMB Banking (seperti kalo kita cek pulsa, yaitu *141#utk XL,TSEL,ISAT).

Bisa Apa saja dengan Mobile Banking ?

Fasilitas yang bisa kita manfaatkan:

1.      Cek saldo saat ini

2.      Cek history transaksi yang ada

3.      Transfer uang antar atau beda bank

4.      Pembelian isi ulang pulsa

5.      Pembayaran kartu kredit, kartu pascabayar, PLN, Telkom, PAM, dll

6.      Informasi kartu kredit

7.      Informasi harga Saham, Reksadana, Kurs mata uang

8.      Informasi jumlah kupon undian kita (Seperti BCA buat Gebyar Tahapan BCA, dll)

9.      Informasi promo-promo kartu kredit

10.  Dan masih banyak lagi lainnya

Giro

Kalau orang yang bergelut di dunia bisnis atau perdagangan pasti dah gak asing lagi sama yang namanya giro. Tabungan Giro bisa melakukan pemabayaran secara tunai atau non-tunai. pemilik rekening giro disebut girant. biasanya tidak  ada limit dalam melakukan pembayaran selama saldo yang ada ditabungan mencukupi. Bunga yang ditawarkan bank juga sangat kecil kalau dibandingin sama bunga tabungan lainnya. 
Kalau Tabungan Giro versinya Undang-Undang Perbankan no.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 bunyinya gini “Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan”.

Manfaat Tabungan Giro:
1. Keamanan: tidak perlu membawa uang kertas yang banyak karena beresiko seperti kena copet atau jambret. Kita hanya perlu menuliskan nominal kedalam cek atau biliet giro  
2.  Mendapatkan bunga:tapi bunga yang kita dapat kecil
3. Tidak ada limit pembayaran dan pemindah bukuan selama saldo mencukupi.

Penarikan uang di rekening giro bisa pake cek atau biliyet giro Kalau bentuknya tunai pake cek. Kalau bentuknya non-tunai pake biliyet giro.
 
Copyright (c) 2010 prisca arsani and Powered by Blogger.