Kamis, 24 Juli 2014

Giro

Kalau orang yang bergelut di dunia bisnis atau perdagangan pasti dah gak asing lagi sama yang namanya giro. Tabungan Giro bisa melakukan pemabayaran secara tunai atau non-tunai. pemilik rekening giro disebut girant. biasanya tidak  ada limit dalam melakukan pembayaran selama saldo yang ada ditabungan mencukupi. Bunga yang ditawarkan bank juga sangat kecil kalau dibandingin sama bunga tabungan lainnya. 
Kalau Tabungan Giro versinya Undang-Undang Perbankan no.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 bunyinya gini “Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan”.

Manfaat Tabungan Giro:
1. Keamanan: tidak perlu membawa uang kertas yang banyak karena beresiko seperti kena copet atau jambret. Kita hanya perlu menuliskan nominal kedalam cek atau biliet giro  
2.  Mendapatkan bunga:tapi bunga yang kita dapat kecil
3. Tidak ada limit pembayaran dan pemindah bukuan selama saldo mencukupi.

Penarikan uang di rekening giro bisa pake cek atau biliyet giro Kalau bentuknya tunai pake cek. Kalau bentuknya non-tunai pake biliyet giro.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 prisca arsani and Powered by Blogger.