Kalau orang
yang bergelut di dunia bisnis atau perdagangan pasti dah gak asing lagi sama
yang namanya giro. Tabungan
Giro bisa melakukan pemabayaran secara tunai atau non-tunai.
pemilik rekening giro disebut girant. biasanya
tidak ada limit dalam melakukan
pembayaran selama saldo yang ada ditabungan mencukupi. Bunga yang ditawarkan
bank juga sangat kecil kalau dibandingin sama bunga tabungan lainnya.
Kalau
Tabungan Giro versinya Undang-Undang Perbankan no.10 tahun 1998 tanggal 10
November 1998 bunyinya gini “Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan”.
Manfaat Tabungan Giro:
1. Keamanan: tidak perlu membawa uang kertas yang banyak karena
beresiko seperti kena copet atau jambret. Kita hanya perlu menuliskan nominal
kedalam cek atau biliet giro
2. Mendapatkan bunga:tapi bunga yang kita dapat kecil
3. Tidak ada limit pembayaran dan pemindah bukuan selama saldo mencukupi.
Penarikan
uang di rekening giro bisa pake cek atau biliyet giro Kalau bentuknya tunai pake cek. Kalau bentuknya non-tunai pake biliyet giro.
0 komentar:
Posting Komentar